Kepergok Warga Cabuli Gadis ABG di Sungai Asahan, Pemuda Ini Diciduk Polisi

AL, pelaku pencabulan gadis dibawah umur.(dok Polres Asahan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Asahan, VIVA – Pemuda berinisial AL (18), diamankan polisi karena ulahnya yang berbuat cabul terhadap gadis ABG 15 tahun. Insiden pencabulan itu dilakukan AL di bantaran Sungai Silau, Desa Tanjung Alam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penumpang Pria Commuter Line Tanah Abang-Tigaraksa Kepergok Cabuli Penumpang Wanita

Aksi pelaku itu dipergoki sejumlah warga. AL berbuat mesum itu terjadi pada Sabtu pagi, 11 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kasus ini, berawal AL mengajak korban ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu di lokasi, pelaku mencabuli korban dengan memegang beberapa areal sensitif tubuh sang ABG.  

22 Santriwati Diduga Dicabuli Kiai Ponpes di Lombok, Kondisi Korban jadi Sorotan

"Kemudian, ada 2 orang laki-laki (warga) datang lalu memergoki dan menginterogasi tersangka dan korban. Lalu keduanya diserahkan ke aparat desa setempat," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Viral! Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judian Sabung Ayam: Cuma Tes sebelum Dijual

Pelaku dan korban pun dibawa ke Kantor Desa setempat. Lalu, kedua orang tua mereka dipanggil. 

Tidak terima dengan perbuat pelaku, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polres Asahan. 

Menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengamankan AL pada hari itu juga. 

AL pun langsung dijebloskan ke dalam sel penjara untuk mempertanggungjawab perbuatannya. Saat diinterogasi, AL mengakui perbuatannya yang mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku akui baru mengenal korban dua bulan belakangan ini. 

Afdhal mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap AL, aksi pencabulan sudah dilakukan  kepada korban sebanyak dua kali. Insiden itu terjadi pada Selasa 11 Maret 2025 dan Sabtu 15 Maret 2025. Bahkan di aksi yang kedua, pelaku juga sempat menyetubuhi korban. 

"Korban sempat memberontak tetapi pelaku memaksanya kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Afdhal  

Atas perbuatannya, AL dijerat  Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.  "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp. 5.000.000.000," tutur Afdhal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya