Apes! Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Usai Motornya Kecebur Got

Sepeda motor pengedar sabu yang kecebur dalam parit saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Sergai)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sergai, VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pengedar narkoba dengan jenis sabu, di Jalan Lintas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Copot Pelat Nomor Motor hingga Ditutupi Masker Demi Hindari ETLE, Akhirnya Ditilang Manual

Pengedar sabu yang diamankan petugas kepolisian itu, berinsial ZEP (29), yang merupakan warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. 

Berdasarkan data diperoleh, dalam penangananya, ZEP sempat melarikan diri saat hendak ditangkap petugas kepolisian. Namun, dia berhasil diamankan usai sepeda motornya Nmax warna hitam dengan nomor polisi, BK 2858 XBH kecebur dalam parit.

Ngaku Polisi dan Todongkan Pistol, Begal di Brebes Malah Babak Belur Dihajar Korbannya

"Pada saat mau diamankan petugas, pelaku mau melarikan diri. Dalam keadaan panik sepeda motor, yang digunakan pelaku masuk kedalam parit atau selokan," kata Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Jumat 25 April 2025.

Pelarian ZEP, terhenti dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0.58 gram bersama sepeda motornya yang kecebur ke dalam parit tersebut. 

Kubu Pembela Jokowi Bawa Bukti soal Tudingan Roy Suryo Cs, Polisi: Ada Video dan Surat

"Setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong celananya sebelah kanan," tutur Zulfan.

Dalam pemeriksaan terhadap ZEP, bahwa sabu tersebut diterima dari seorang pria berinisial A, yang merupakan warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Keduanya, baru melakukan transaksi di belakang Kantor Bupati Sergai. 

Namun, saat dilakukan pengembangan pria berinisial A sudah tidak ada alias berhasil melarikan ini. Kini, A sedang dilakukan pemburuan oleh petugas kepolisian. 

Zulfan mengatakan ZEP bersama barang bukti diboyong dan diamankan ke Mako Polres Sergai, untuk proses hukum selanjutnya atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

"Tersangka ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Zulfan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya