Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Terancam Hukuman Mati

Polisi menangkap pembunuh wanita di Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Polisi menetapkan MA (23), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita di sebuah penginapan di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 April 2025. Akibat perbuatannya tersebut, MA terancam hukuman mati.

Terungkap! Jejak Pelaku Pembunuhan WN Australia di Bali Berawal dari Barcode Palu

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Wira menjelaskan, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik lehernya, menusuk perut korban, selanjutnya tersangka menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter.

Keluarga Yakini Wanda Dibantu Orang Lain Bunuh dan Mutilasi Adinda

"Untuk motif, tersangka sakit hati atau cemburu, karena korban di ketahui berpacaran dengan laki–laki lain," ujar dia. 

Kemudian, polisi mengamankan beberapa barang bukti di TKP penemuan mayat korban di kontrakan yang terletak di Gang Ninjo Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter dan rekaman CCTV. 

Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis di Semarang Ditahan, Ini Alasannya

"Sementara barang bukti dari tersangka yaitu satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang dan uang tunai Rp 375 ribu," ucapnya. 

Sebagai informasi, Seorang wanita yang belum diketahui identitas ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan nomor 108 Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pengelola penginapan saat hendak membersihkan kamar," kata Bachtiar, warga setempat, di lokasi, Senin.

Saat ditemukan, kata dia, tubuh korban alami sejumlah luka. Melihat kejadian ini, pengelola segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak lama berselang, tim Inafis Polres Metro Bekasi tiba di lokasi pada Minggu malam, 27 April untuk mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya