Wanita di Bone Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung Berkali-kali, Jadi Pemuas Nafsu Sejak Ibu Meninggal
- Foto: Antara
Bone, VIVA – Sungguh malang nasib seorang perempuan berinisial T asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sulsel. Wanita berusia 22 tahun itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sang kakak dan ayah kandungnya sendiri.
Informasi yang dihimpun, korban dijadikan pemuas nafsu oleh saudara kandungnya tidak hanya sekali tapi berkali-kali. Kemudian ditambah dengan perlakuan bejat oleh sang ayah. Perbuatan bejat itu pun dialami oleh wanita malang tersebut sejak ibu kandungnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, dua pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan ini yakni bapak dan kakak kandung korban telah diamankan berdasar dari laporan dari keluarga korban lainnya.
“Korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga lainnya dibantu aktivis perempuan kemudian laporannya telah diterima. Hasilnya sang kakak pelaku inisial MH langsung ditangkap sementara sang ayah JM masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Alvin saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2025.
Ilustrasi pemerkosaan
- Tim tvOne - Jasa
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini pertama kali dialami korban pada Juni 2024. Saat itu pelaku yakni kakak kandung korban MH memanfaatkan situasi karena melihat korban tengah tidur lelap dan langsung memperkosa korban. Kejadian itu pun dilakukan berulang kali dengan waktu yang berbeda.
"Awal kejadian terjadi Juni 2024. Saat itu korban sedang tidur lelap, tiba-tiba kakaknya memperkosa korban di dalam kamar. Tindakan tersebut kemudian dilakukan berulang hingga empat kali dalam waktu yang berbeda," ungkap Alvin
Tak hanya itu, kata Alvin, selanjutnya korban yang merasa terus tersakiti oleh ulah sang kakak, mencoba melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah. Namun bukannya melidungi, malah sang ayah juga turut memperkosa korban dengan modus menenangkan.
"Selanjutnya korban turut diperkosa oleh bapaknya pada tanggal 28 Februari di kediaman pelaku di Kecamatan Tanete Riattang Timur. Korban saat itu awalnya mengadu tapi bukan mendapat perlindungan malah mendapat perlakukan yang sama dari sang ayah," beber Alvin
Alvin menambahkan bahwa satu pelaku kini telah diamankan berdasar dari laporan korban. Sementara sang ayah dalam DPO alias buron. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," terang Alvin.