Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga di Bojonegoro, Diimingi Duit Rp 5 Ribu

Ilustrasi pemerkosaan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Bojonegoro, VIVA – Malang nian nasib AA, gadis ABG berusia 11 tahun di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ia diperkosa tetangganya sendiri, DD, Korban yang masih SD masuk jebakan setelah diimingi duit Rp 5 ribu oleh pelaku.

Mahfud MD: Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal 1998 Bertentangan dengan Fakta Hukum

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 28 April 2025. Saat itu, korban tengah bermain dengan temannya di depan rumah.

Tak lama kemudian, pelaku memanggil korban dan disuruh bermain di dalam rumahnya. Korban terpancing setelah pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu, asal bermain di dalam rumah pelaku.

Eks Wakapolri Sebut Fadli Zon Tak Tahu Kondisi Lapangan di Tragedi 98

Ilustrasi kasus pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Karena masih bocah, korban pun terjebak iming-iming pelaku. Korban masuk ke dalam rumah pelaku. Sesampai di dalam rumah, korban diarahkan masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Fadli Zon Dinilai Melukai Korban Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Cuma Rumor

Korban, lanjut Bayu, berusaha melawan. Namun, karena kalah tenaga, korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah. 

"Namun pelaku tetap memaksa. Setelah kejadian itu, pelaku memberikan HP untuk dibuat mainan [oleh korban], kata Bayu, Jumat 2 Mei 2025.

Setelah peristiwa itu, korban lalu pulang ke rumahnya. Nah, saat itulah korban lantas bercerita ke orang tuanya apa yang telah dialaminya. Tak terima, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Bojonegoro 

Bayu mengatakan, pelaku kemudian ditangkap pada Rabu, 30 April 2025. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya