Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Terhadap Pegawai RSJ Singkawang

Polisi merilis kasus penyiraman air keras kepada pegawai RSJ Singkawang
Sumber :
  • ANTARA/Narwati

Singkawang, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat, mengungkapkan modus pelaku penyiraman air keras kepada Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar karena cemburu.

Putra Mahkota Arab Saudi Kontak Presiden Iran, Israel Hambat Upaya Redakan Ketegangan Timur Tengah

Dari hasil olah TKP dan berdasarkan ketegangan dari pelaku atau tersangka, kata Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu, motif penyiraman tersebut karena EW (penyuruh) merasa cemburu dengan korban.

"Menurut pengakuan EW, korban ada hubungan dengan istrinya. Istri EW ini salah satu perawat di RSJ tersebut," ujar AKP Deddi di Singkawang, Sabtu.

Iran Sebut Tak Dapat Dibenarkan Melanjutkan Pembicaraan Dengan AS Ditengah Kebiadaban Israel

Ilustrasi penyiraman air keras

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Saat itu, kata dia, korban pulang dari RSJ. Namun, baru berjarak sekitar 500 meter dari rumah sakit, korban dipepet dengan kendaraan sepeda motor yang terjadi di pertengahan bulan April lalu. Pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga cuka getah kepada korban.

Empat Bangunan Vital Nuklir Iran Rusak Usai Serangan Israel, Menurut IAEA

"Untuk cairannya, masih dilakukan uji laboratorium di Polda Kalbar," kata Kasatreskrim.

Saat ini, lanjut dia, kondisi korban sudah membaik dan sudah pulang ke rumahnya. Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan pelaku utama berinisial HA. Pelaku lainnya berinisial AD dan BD. Tersangka AD dan BD ini diamankan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, kata dia, mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial EW.

"Diketahui EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang," ujarnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antara lain, 2 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat melakukan aksi kekerasan, pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam dan 1 unit matik Yamaha Mio yang merupakan hadiah dari keberhasilan aksi kejahatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat komunikasi antara pelaku dan pelaku lainnya, kemudian pakaian ketiga pelaku saat kejadian.

Setelah penyiraman terhadap korban, kata Kasatreskrim, cairan tersebut masih disimpan di dalam botol berwarna biru bermerek Vixal. Botol ini dibuang oleh pelaku.

"Namun, barang bukti cairan tersebut dapat kami temukan. Pada saat ini masih dalam pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenai pasal sesuai dengan perannya masing-masing.

Untuk pelaku utama berinisial HA dikenai Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Kedua rekannya dikenai Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya