Polisi Ciduk Kawanan Maling Motor Modus Ngaku Debt Collector di Jaktim

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta, VIVA - Polisi berhasil menangkap Stifan Koly dan Robinson Illu Nasaku karena kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Modus dua pelaku dengan mengaku sebagai debt collector.

Terpopuler: Viral Debt Collector hingga Promo Jetour

Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan peristiwa berawal saat korban melintas di jalan. Lalu, dua pelaku tiba-tiba menghentikan korban dengan alasan dari leasing. 

Dua pelaku menuduh korban belum membayar tunggakan dan mengajak korban datang ke kantor leasing. 

Viral Aksi Debt Collector Tarik Mobil di Stasiun Whoosh, Berujung Pemerasan Korban

Saat di jalan menuju kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor dan meminta korban untuk mengambilnya. Saat korban turun mengambil STNK, pelaku langsung kabur membawa motor korban. 

Korban pun menderita kerugian senilai Rp51 juta.

Viral Tarik Paksa Motor hingga Korban Terjungkal, 3 Debt Collector di Jakbar Dibekuk Polisi

"Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara untuk pengusutan lebih lanjut," kata Resa melalui keterangan resminya, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Polisi lalu bergerak dan melakukan penyelidikan. Kemudian, dua pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Makasar dan Kecamatan Pulogadung. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus itu seperti satu unit ponsel jenis iPhone hingga motor.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencurian dengan Pemberatan. "Polisi melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya