Detik-Detik Bangseng Nekat Habisi Pria yang Mau Nikahi Wanita Idamannya

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial R alias Bangseng (48), tega menghabisi pria yang jadi calon suami wanita idamannya. Kejadiannya di Jalan Raya Kebalen, depan Perumahan Havana, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Antara korban dan pelaku berteman. Usai nongkrong bersama di sebuah warung Sate Biawak, pelaku minta korban mengantarnya pulang dengan sepeda motor. Tapi dalam perjalanan, pelaku mengeluarkan pisau lalu menyerang korban.

"Sehingga mengakibatkan luka robek dan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa F. Marasabessy, Senin, 12 Mei 2025.

Motif Pria di Singkawang Tega Bunuh Balita, Sakit Hati dengan Pengasuh Korban

Pasca kejadian, pelaku kabur. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Teluk Pucung. Polisi yang tahu kejadian ini, kemudian menyelidiki hingga berhasil mendapati keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Gang Surya Mekar 5, Kelurahan Kebalen, Bekasi.

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang bernama R alias Bangseng yang merupakan pelaku tunggal," katanya.

Kronologi Pembunuhan Balita yang Dibuang ke Semak-semak di Singkawang

Bukan cuma menangkap pelaku, polisi pun menyita barang bukti sebilah pisau yang dipakai melukai korban. Pelaku mengklaim nekat aksinya karena sakit hati dan cemburu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

"Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu Pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai. Karena merasa cemburu perempuan tersebut akan dinikahi pria lain. Pelaku langsung berusaha mencari keberadaan korban, lalu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban," katanya.

Terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (berdiri)

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Oknum TNI AL

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL sehingga tidak layak untuk dibela.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025