2 Pria Mata Elang Gasak Sepeda Motor Milik Emak-emak saat Berkendara
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Dua pria dengan inisial SBN (47) dan YYB (35), berhasil menggasak satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh seorang emak-emak dengan inisial G di kawasan Babakan, Kota Tangerang.
Di mana, keduanya ini menggunakan modus dengan mengaku sebagai seorang mata elang (matel) alias debt collector.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban tengah mengendarai kendaraan roda duanya. Asyik berkendara, emak-emak tersebut kemudian diberhentikan oleh kedua pelaku yang mengaku dari pihak leasing.
"Mereka ini ngaku matel atau debt collector, lalu mau mengambil motor itu karena sudah nunggak. Karena korban bingung serta takut, akhirnya korban melakukan konfirmasi ke anaknya soal pembayaran motor," katanya, Senin, 19 Mei 2025.
Namun, motor tersebut dititipkan korban ke salah satu pelaku di area parkir minimarket. Melihat kesempatan itu, kedua pelaku pun langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Saat korban kembali, motornya sudah tidak ada, di sana korban sadar kalau dia kemalingan dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Selanjutnya, dua orang pelaku tersebut ditangkap di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat diinterogasi, keduanya mengaku menjalankan aksi curanmor modus matel tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran," terangnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," ungkapnya.