Bukan Main Bola, Wanita di Jakpus Catatkan Hattrick Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Rasid (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Wanita berinisial R (49) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru meringkus R pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

img_title Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Intimidasi Terhadap WNA di Pelabuhan Bangsal

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Rasid mengatakan, jajarannya bergerak usai mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal tersangka R.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba,” ujar Rasid dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.

img_title Dikaitkan dengan Ojol Melva yang Viral, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor ke Polda Metro

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu bungkus bekas rokok merek yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi.

img_title Viral Istri Sah Geruduk Kantor Pelakor, Bawa 20 Polisi hingga Bongkar Bukti Chat dan Pembelian Mobil

R yang ternyata seorang residivis itu menggunakan modus operandi mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. R sebelumnya dua kali jalani hukuman dalam kasus yang serupa.

“Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” kata Rasid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun polisi dalam kasus tersebut menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Ilustrasi vape.

2.538 Vape 'Narkoba' hingga 49.627 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Aceh

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sebanyak 2.538 kartrid vape atau sejenis rokok elektrik mengandung narkoba jenis etomidate.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut