Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, 17 Anggota Ormas GRIB Jaya jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Polisi meringkus 17 orang anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya terkait kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 17 orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Di dalam pelaksanaannya kami sudah melakukan proses lanjut yaitu melakukan proses terhadap penguasaan dan penggelapan aset kami sudah menetapkan tersangka terhadap mereka para pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 26 Mei 2025.
Meski demikian, Wira menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugan tindak pemerasan dengan memenuhi alat bukti.
“Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi yang ada di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” jelas Wira.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
- ientrymail.com
Dia bilang pendalaman itu dengan bukti-bukti yang perlu didalami. “Mengumpulkan bukti-bukti maupun keterangan yang ada sehingga peran para pelaku yang diduga melakukan pemerasan ini masih perlu kita dalami lebih lanjut," jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menuturkan saat ini kepolisian baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Tangsel bakal melakukan pengamanan di lokasi lahan milik BMKG yang tengah dibangun.
“Memantau situasi keamanan di lahan BMKG yang terletak di Pondok Aren sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar,” ujar Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 17 orang anggota ormas GRIB Jaya karena menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangsel, Banten.
Enam dari 17 orang yang diamankan itu mengaku sebagai ahli waris.
“17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan dalam pengamanan lokasi sengketa tanah, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam hingga karcis parkir. Beberapa barak bukti itu diduga digunakan oknum ormas itu untuk mendapat keuntungan.
“Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y,” jelasnya.