TNI-Brimob Turun Tangan Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa di Sumut

Tim gabungan saat menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol.(dok Kejati Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA  – Tim gabungan melakukan penangkapan atau eksekusi terhadap terpidana kasus kepemilikan senjata api, bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, di tempat pemandian alam, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

img_title Pria di Jakut Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

Godol yang merupakan pecatan dari anggota Polri ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sejak 14 Mei 2025. Dia terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dihukum 1 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menangkap atau eksekusi terhadap Godol yang banyak pengikutnya, Tim Tabur Kejaksaan dibantu TNI Angkatan Darat (AD) dan Satuan Brimob Polda Sumut, untuk menjalankan hukum penjara 1 tahun itu.

img_title 5 Sindikat Sabu Diciduk di Bekasi, Polisi Temukan 2 Senjata Api dan 16 Peluru Tajam

"Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis 29 Mei 2025.

Adre mengungkapkan saat dilakukan eksekusi sempat terjadi penolakan hingga keributan, karena sejumlah orang pengikut Gondol menghalangi penangkapan atau eksekusi tersebut. 

img_title Kejaksaan Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Penanganan Kasus Karhutla

"Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya," jelas Adre.

Adre menjelaskan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus terpidana Godol, yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana secara patut. Namun, tidak ada balasan terhadap surat panggilan tersebut," sebut Adre.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adre mengungkapkan bahwa eksekusi ini, Kejari Deliserdang mengalami kesulitan karena terpidana memiliki pengikut yang berjumlah besar dan merupakan tokoh masyarakat. Sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan.

"Dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," jelas Adre.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut