Temukan Pesan I Love You, Seorang Suami Aniaya Selingkuhan Istri di Tangerang

Polisi saat melakulan olah TKP suami aniaya selingkuhan istri di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Seorang pria berinisial M (31), asal Kalideres, Jakarta Barat, diamankan Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 2 Juni 2025.

Pria beristri ini diamankan petugas di lokasi persembunyian di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai melakukan tindak penganiayaan terhadap AB (41), pria yang diketahui sebagai selingkuhan istrinya.

Mensesneg Peringatkan Menteri Imbas Surat Istri Menteri Maman ke Eropa

Kapolsek Benda, Polres Metro Tangerang, AKP Rohmatulloh mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada 29 Mei 2025.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan, kekerasan anak

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
KPK Buka Peluang Panggil Sesmen UMKM Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri Maman ke Eropa

Pelaku terbakar cemburu setelah melihat pesan singkat dari korban kepada istrinya yang berisi kalimat "I Love You" dan panggilan "Sayang".

"Korban AB chat-an dengan istri pelaku dengan bahasa sayang dan i love you. Lalu, dari sana pelaku kesal dan memancing korban, dengan membalas chat mesra tersebut agar bisa bertemu," katanya, Senin, 2 Juni 2025.

Ketika sampai di lokasi, pelaku yang telah membawa celurit itu langsung menyabet korban hingga mengenai tangan dan leher belakangnya. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban yang berlumuran darah.

"Pelaku kabur ke tempat persembunyian yaitu rumah saudaranya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk menghindari perbuatannya," ujarnya.

Penganiayaan itu dilaporkan ke kepolisian. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya yang terbakar cemburu karena perselingkungah tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan celurit.

"Pelaku A merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban AB," ujarnya.

Kini, pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Benda dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Frustasi Istri Minta Cerai, Pria di Purwakarta Tega Aniaya Anak Balitanya

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial GM, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025