Terungkap, Alasan Kecot Nekat Bacok Handa di Hari Pernikahannya

Pelaku utama pembacokan Pengantin di Palembang diamankan Polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu Jatanras Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap calon pengantin bernama Ahmad Handa, di hari pernikahannya, beberapa waktu lalu. Tersangka, yakni Reno Aprianto (36) alias Kecot, warga Tiban Batam Lestari, Kota Batam.

img_title Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Kecot merupakan pelaku utama pembacokan Ahmad Handa. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Batam, pada Kamis, 28 Mei 2025. Sementara untuk tiga pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, penangkapan tersangka Kecot ini bermula dari kendaraan mobil Toyota Calya warna coklat nomor polisi B 2893 UIN yang ditinggal para pelaku.

img_title Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

"Dalam mobil itu anggota menemukan sebilah sajam (senjata tajam) jenis parang dan salah satu unit HP milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kitta bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utamannya," ujar Harryo saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa, 3 Juni 2025.

img_title Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

Harryo menjelaskan, motif pengeroyokan terhadap calon pengantin pria di Kota Palembang ini murni adalah dendam pelaku terhadap korban.

Diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu 11 Mei 2025 lalu di Jalan Panca Usaha Palembang bersama tiga orang rekannya, yakni Ronal alias Bodang, Bambang dan Toya. Ketiganya telah ditetapkan sebagi DPO.

Setelah pulang dari Batam ke Palembang, tersangka Kecot ini melintas di depan kediaman korban Ahmad Handa. Saat itu kediaman korban sedang ramai. Lalu tersangka mencari tahu, ternyata korban sedang menggelar resepsi pernikahan.

"Kemudian pelaku Kecot meminta bantuan ketiga temannya untuk menyerang korban (Calon pengantin) di hari pernikahannya," ujar Harryo. 

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku meninggalkan mobil yang mereka gunakan dan didapati tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit HP milik tersangka Bambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari itulah, HP milik Tersangka (DPO) Bambang kita bisa membuka penyelidikan terhadap ke empat pelaku. Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.

Kecot mengaku dendam dengan korban (Ahmad Handa) calon pengantin pria di Kota Palembang, lantaran pernah ditikam tanpa sebab apa-apa pada tahun 2019 lalu. Ia mengaku sejak saat itu dendam dengan Ahmad Handa dan mengaku sulit mencari keberadaannya untuk melampiaskan dendamnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut