Bisnis Ubah Wajah Pemeran Video Porno dengan Wajah Pemesan, Pria Jombang Ditangkap

Pelaku bisnis editing video porno dengan mengubah wajah pemeran
Sumber :
  • TvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Kendal, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal, mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi berupa pembuatan konten pornografi dengan mengunakan teknologi deepfake

Pengakuan Pesinetron Rayyan Nekat Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Seorang pria asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena memperjualbelikan video porno hasil manipulasi wajah secara digital. 

Kapolres Kenda,l AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada awal Juni 2025. Saat itu, petugas menemukan adanya akun penyedia jasa editing video porno yang mengubah wajah pemeran aslinya dengan wajah lain sesuai permintaan pemesan.

Bukan Cuma Pemerasan, Pesinetron MR Terancam Dijerat UU Pornografi dan ITE Buntut Video Syur Bareng Pacar Gay-nya

“Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya dengan nama, Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video. Selanjutnya pelaku akan mengedit video porno yang di ambil dari situs porno dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” jelas AKBP Hendry dalam keterangannya pada Kamis, 4 Juni 2025, di Mapolres Kendal.

Pelaku yang diketahui berinisial ABH (46) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake tersebut.

Pesinetron MR Ditangkap Diduga Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur, Total Kerugian Capai...

Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Laporan: TvOne/ Jawa Tengah - Teguh Joko Sutrisno

ilustrasi penyerangan

Gagal Kabur dari Razia Kendaraan, Pria di Bengkulu Serang Polisi Pakai Pisau

Warga Bengkulu berinisal R (33), nekat menyerang polisi lalu lintas yang melaksanakan Operasi Patuh Nala 2025 di depan Markas Polres Bengkulu Tengah.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025