Pimpinan Ponpes di Sumsel Perkosa Santriwati 4 Kali, Motifnya Nafsu Lihat Tubuh Korban

Polisi merilis kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes
Sumber :
  • ANTARA/Edo Purmana

Baturaja, VIVA – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat dengan menangkap tersangka berinisial FA (40).

BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Maluku Utara 19-25 Juni 2025

"FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, FA ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025 pukul 18.30 WIB.

Serangan Israel Buat Fasilitas Nuklir Iran Rusak Parah

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Foto: Antara

Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Tak Bisa Lewat Udara, Kemenlu Siapkan Evakuasi WNI di Iran Melalui Jalur Darat

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban berinisial BS melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren itu ke Polres OKU.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Motif dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik," tegasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya