Kronologi Bobi Mutilasi Korban Pembunuhan Hingga Potongan Tubuhnya Dimakan

Ilustrasi/Potongan tubuh diduga korban mutilasi hanyut di sungai.
Sumber :
  • IST

Sumatera Barat, VIVA - Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogi Biantoro menjelaskan kronologi kasus pembunuhan berujung mutilasi yang dilakukan Bobi (34) terhadap Peri (32) di sebuah Kafe Bukit Ransam, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Maret 2023.

Catat! Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh 2025

Kata Yogi, korban mendatangi tersangka di kafe tempatnya bekerja dengan tujuan untuk meminjam uang. Namun, tersangka menyampaikan korban dulu pernah memiliki hutan dan sampai sekarang belum diganti atau dikembalikan. Hingga akhirnya, terjadi cekcok mulut yang berujung aksi kekerasan.

“Di situlah terjadi keributan antara korban dan tersangka yang mengakibatkan korban tersungkur di lantai akibat dorongan tersangka. Kemudian, tersangka menginjak korban dengan kaki sebanyak 5 kali dan kondisi tak berdaya. Selanjutnya, tersangka memukul korban pakai kayu balok di bagian kening yang mengakibatkan korban pendarahan,” kata Yogi pada Minggu, 15 Juni 2025.

Hari Ini Operasi Patuh 2025 Resmi Dimulai, Siap-Siap Kena Tilang Kalau Melanggar!

foto ilustrasi mutilasi

Photo :

Selanjutnya, kata Yogi, tersangka Bobi menyeret korban ke kamar mandi kemudian dipukul kembali menggunakan balok di bagian kepala. Setelah itu, tersangka mengambil pisau dan gergaji untuk memotong korban menjadi tiga bagian. “Tersangka memotong korban di bagian leher, perut dan kaki korban,” ujarnya.

Satpol PP Razia Hotel di Sumbar untuk Jaring Pasangan bukan Suami Istri

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Yogi, pelaku Bobi memasukkan bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke dalam bak mandi lalu dikubur dengan pasir dan semen. Sedangkan, kata dia, sisa potongan tubuh korban dimakan oleh tersangka.

“Selanjutnya, tersangka memasukkan bagian tubuh korban ke dalam bak mandi dan menguburkan dengan menggunakan pasir dan semen. Kemudian, tersangka mengumpulkan serpihan daging korban untuk digoreng dan dimakan tersangka,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Yogi mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi yang diperankan tersangka. “Ada 18 adegan rekonstruksi,” pungkasnya.

Laporan: Wahyudi Agus

Polisi mengevakuasi tujuh kendaraan tabrakan beruntun di Jakarta Timur

Tabrakan Beruntun Libatkan Fortuner Pelat Dinas di Jaktim, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Fortuner terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Ahmad Yani, Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, menggunakan pelat dinas TNI palsu.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025