Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Pelaku HS (tengah) saat dimintai keterangan di Polres Serang.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Serang.

Serang, VIVA – Seorang pria berinisial HS (23) ditangkap di rumahnya  di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tahun ini dibekuk terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

img_title Babak Baru Kasus Pembalakan Liar Picu Banjir Sumut, 3 Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pelaku sempat bersembunyi di Malaysia hingga berhasil ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku yang buron selama tiga tahun ini berhasil ditangkap di rumahnya Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (11 Juni 2025) sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya. 

img_title KPK Bongkar Dugaan Peran DPRD Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Ia menjelaskan kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi sekitar April 2022. 

img_title KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Ada Tarif Promosi

Pelaku diketahui berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun asal Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi jika hamil. 

“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate," katanya.

Pihak keluarga korban meminta pelaku menikahi korban. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Namun belakangan diketahui, pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur. 

"Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada tanggal 26 April 2022," katanya. 

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Saat ini tersangka HS telah ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar

KPK Turun ke Gili Trawangan, Bupati Lombok Utara Disebut Masuk Radar Pemeriksaan

KPK belum memastikan apakah Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar masuk dalam agenda pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan air bersih di kawasan Gili Trawangan.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut