Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Pelaku HS (tengah) saat dimintai keterangan di Polres Serang.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Serang.

Serang, VIVA – Seorang pria berinisial HS (23) ditangkap di rumahnya  di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tahun ini dibekuk terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Menko Cak Imin: Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pelaku sempat bersembunyi di Malaysia hingga berhasil ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

"Pelaku yang buron selama tiga tahun ini berhasil ditangkap di rumahnya Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (11 Juni 2025) sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya. 

Perjanjian IEU-CEPA Rampung, Menteri Rosan: Ditandatangani September 2025

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Ia menjelaskan kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi sekitar April 2022. 

Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram

Pelaku diketahui berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun asal Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi jika hamil. 

“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate," katanya.

Pihak keluarga korban meminta pelaku menikahi korban. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Namun belakangan diketahui, pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur. 

"Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada tanggal 26 April 2022," katanya. 

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Saat ini tersangka HS telah ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya