Polres Tanjung Priok Tangkap Nelayan Karena Bunuh Pria di Pelabuhan Muara Angke
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Seorang nelayan berinisial MY (32), ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran diduga membunuh seorang pria di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Korban diduga dibunuh dengan sadis oleh pelaku dengan cara ditusuk di bagian tenggorokan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengatakan kasus tersebut bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban terkait masalah asmara.
“Cekcok panas itu berubah menjadi aksi brutal yang mengakhiri nyawa korban ABT (39) seketika di tempat kejadian,” ujar Martuasah dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
Konferensi pers kasus pembunuhan (dok. istimewa)
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Polisi yang mendapat informasi tersebut, kemudian bergerak cepat membentuk tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian.
Namun, karena adanya perlawanan dari pelaku saat hendak ditangkap untuk melarikan diri, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
“MY sempat berusaha melarikan diri, bahkan melukai petugas. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” tegas dia.
Ternyata, pelaku MY bukan sekali ini saja berurusan dengan hukum. Dia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tahun 2020.
“Rekam jejak kriminal tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik atas motif kekerasan yang dilakukan tersangka,” kata dia.
Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.