Polres Tanjung Priok Tangkap Nelayan Karena Bunuh Pria di Pelabuhan Muara Angke

Konferensi pers kasus pembunuhan (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Seorang nelayan berinisial MY (32), ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran diduga membunuh seorang pria di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

img_title Perkuat Kehadiran Polisi di Wilayah Rawan Konflik, Wakapolri: Melayani dan Mengamankan

Korban diduga dibunuh dengan sadis oleh pelaku dengan cara ditusuk di bagian tenggorokan menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah Tobing mengatakan kasus tersebut bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban terkait masalah asmara.

img_title Kronologi Kasus Penemuan Mayat Wanita yang Tewas Terikat di Kos Jaktim, Polisi Ungkap Jejak dan Identitas 2 Tersangka

“Cekcok panas itu berubah menjadi aksi brutal yang mengakhiri nyawa korban ABT (39) seketika di tempat kejadian,” ujar Martuasah dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Konferensi pers kasus pembunuhan (dok. istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

img_title Diduga Ambil Rp4,5 Juta di ATM Temannya, Istri Polisi di Surabaya Malah Tuding Orang Lain! CCTV Ungkap Fakta Tak Terduga

Polisi yang mendapat informasi tersebut, kemudian bergerak cepat membentuk tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian.

Namun, karena adanya perlawanan dari pelaku saat hendak ditangkap untuk melarikan diri, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

“MY sempat berusaha melarikan diri, bahkan melukai petugas. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” tegas dia.

Ternyata, pelaku MY bukan sekali ini saja berurusan dengan hukum. Dia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rekam jejak kriminal tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik atas motif kekerasan yang dilakukan tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ilustrasi artis ditangkap polisi.

Modus Tabrakkan Diri ke Mobil demi Uang, Lansia 62 Tahun Ditangkap Polisi

Polisi menangkap HRD, pria berusia 62 tahun yang diduga sengaja menabrakkan diri ke mobil di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, demi mendapatkan uang. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut