Berkas Kasus Pembunuhan Bayi Lengkap, Tersangka Brigadir AK dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Semarang
- tvOne/ Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah telah menerima pelimpahan perkara pembunuhan bayi berusia dua bulan dengan tersangka Brigadir Ade Kurniawan (AK), dari kepolisian, Kamis, 19 Juni 2025.
"Kami menerima satu tersangka Ade Kurniawan anggota Polri dari kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian disertai dengan 22 bukti," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan disertai barang bukti. Saat diserahkan ke jaksa, AK, oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) tersebut terlihat menghindari awak media.
Sidang etik Brigadir AK, Oknum Polisi pembunuh bayi
- tvOne/Didiet Cordiaz
Sarwanto menjelaskan, AK didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 serta pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal berbeda dari 5 tahun hingga 15 tahun," ujarnya.
Sarwanto menyebutkan, tersangka bakal dilakukan penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari. Hal ini karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya," katanya.
Laporan Didiet Cordiaz