Ketua Parpol Tersangka Kasus Striptis di Semarang Ditahan, Ini Alasannya

Mansion executive karaoke di Semarang digerebek polisi
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Kepolisian melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Politik (Parpol) Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang. 

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan perdana BR sebagai tersangka di Polda Jateng, Jumat 20 Juni. BR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng. 

“Benar Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi.

Jadi 8 Orang, Ini Peran Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digerebek Polda Jateng pada Februari lalu

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Dwi mengatakan BR sempat mangkir dua kali terkait panggilan pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dilakukan penahanan. Hal ini agar proses penyelidikan tak terhambat. 

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Kasus Notaris Wanita Tewas di Sungai Citarum Bekasi, Tiga Jadi Tersangka

“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” jelasnya. 

Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis 27 Februari malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Polisi menunjukkan foto dua polisi tersangka kematian Brigadir Nurhadi

Akhirnya Polda NTB Tahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi ditahan selama 20 hari di Rutan Polda NTB.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025