Modus Peredaran Sabu di Serang, Dimasukkan dalam Kemasan Minuman Instan

Barang bukti sabu lewat kemasan minuman instan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polda Banten

Serang, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap modus penyebaran sabu yang dikamuflase dalam kemasan bekas minuman instan oleh dua tersangka di Kota Serang.

img_title Menko Yusril Ingin Siapkan Pulau Kosong Berisi Buaya Jadi Tempat Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba

Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan menunjukkan adaptasi baru sindikat narkoba dalam menyamarkan barang terlarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Kota Serang, Sabtu.

img_title Kawasan Saritem Bandung Kembali Mencuat, Kini Digerebek Terkait Peredaran Narkoba

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Tersangka berinisial WR dan AP diketahui menggunakan sistem “titik”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari narapidana berinisial B yang mendekam di Lapas Pandeglang.

img_title Mata Kiri Siswa SMA di Garut Kena Tembak Senapan Angin, 7 Saksi Diperiksa Pelaku Masih Buron

Tersangka WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area umum lainnya.

“Petugas melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan,” ujar Wiwin.

Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, timbangan digital, dua handphone, dan sejumlah kemasan minuman.

WR disebut mendapat imbalan Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap pengantaran, sementara AP menerima bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menyebarkan barang.

“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi,” ujar Wiwin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya warga Ciracas Kota Serang, atas peran aktifnya dalam membantu Polda Banten memerangi narkoba,” ujar Wiwin. (Ant)

Operasi Sarang Narkoba di Tarakan

7 Orang Diamankan dalam Operasi 'Sarang Narkoba' di Tarakan

Operasi sarang narkoba ini yang mengamankan 7 orang, dilaksanakan di wilayah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk kawasan Kampung Pukat.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut