Balas Dendam, Ayah dan Anak Bunuh Pemuda di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

Palembang, VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, menangkap J (39) dan AR (19) yang merupakan ayah dan anak, pelaku pembunuhan dengan cara menikam dan melakukan penembakan terhadap seorang pemuda MR (23).

img_title IQ di Atas Rata-rata, Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Diduga Habiskan 2 Hari untuk Hilangkan Jejak

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya mendatangi korban yang tengah nongkrong. AR membawa senapan angin dan menembak kepala korban dua kali hingga mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha kabur, namun terjatuh di depan bengkel.

img_title Teka-teki Pembunuhan di Madiun Terkuak! Sebelum Tewas di Tangan Suami Siri, Korban Disebut Minta Dinikahi Secara Sah

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kemudian, pelaku J membawa pisau dan menyerang korban. Korban sempat melawan dengan menikam balik, tapi pelaku A memukul leher korban dengan senapan angin dan akhirnya terkapar dan kembali ditikam berkali-kali oleh J hingga tewas di lokasi.

img_title Polres Bangka Barat Beri Peringatan Terakhir ke Penambang Timah Ilegal, 140 Ponton Bakal Disita!

Setelah memastikan korban tak lagi bernapas, para tersangka melarikan diri. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian ditemukan oleh pemilik bengkel SU (23) dan dilaporkan ke Ketua RT serta polisi setempat.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap ayah-anak ini di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian," katanya pula.

Motif di balik pembunuhan sadis itu, karena pelaku menaruh dendam sejak 2022. Kala itu, korban diduga menganiaya kakak pelaku J hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Begitu tahu korban bebas dan pulang ke rumah, mereka langsung mencari keberadaannya untuk balas dendam,” ujarnya lagi.

Keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)

Ilustrasi pembunuhan

Bukan Orang Sembarangan! Ini Fakta-fakta Sosok Dwi Bagus Martono, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, berusia 40 tahun, memiliki latar pendidikan tinggi dan bekerja sebagai surveyor lepas.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut