Imam Hidayat Tembak dan Cor Jasad Nurminah, Alasannya Cemburu

Rumah yang menjadi lokasi temuan jenazah dicor di sumur di Lombok Barat, NTB
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Lombok Barat

Mataram, VIVA – Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan bahwa tersangka Imam Hidayat terbakar api cemburu hingga akhirnya menembak kepala Nurminah menggunakan senapan angin laras panjang.

img_title Sopir Truk Molen yang Hantam 6 Orang hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka!

"Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Mardiwinata melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum menembak kepala korban, tersangka menganiaya dengan cara memukul wajah korban. Luka pada pelipis mata sebelah kiri korban menjadi bekas penganiayaan tersebut.

img_title Ibu Pengamen, Ayah Tiri Nganggur, Ini Sosok Ortu yang Tega Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Usai tidak sadarkan diri, tubuh korban kemudian diseret pelaku dan dimasukkan ke lubang sumur dengan kedalaman tiga meter di area dapur.

img_title Terungkap! Peran Ibu Kandung dan Ayah Tiri dalam Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Tersangka selanjutnya menutup lubang tersebut dengan material bangunan dan membeton bagian permukaan dengan campuran semen pasir.

Dengan terungkapnya modus dan motif ini, Imam Hidayat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi Imam Hidayat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Atas pasal yang kami sangkakan ini tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.

Dari penetapan ini kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap Imam Hidayat di Rutan Polres Lombok Barat.

Jenazah Nurminah ditemukan kali pertama pada Jumat 22 Agustus. Usai penemuan, kepolisian menyelidiki pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu dinihari, 23 Agustus 2025.

Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025. Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga pesan itu bukan dari almarhumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas penanganan kasus ini kepolisian sudah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian. (Ant)

(FOTO ILUSTRASI) Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bukan Cuma Diproses Hukum, 20 Perusahaan Tersangka Karhutla Diminta Ganti Rugi

Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri, mendapatkan atensi dari Komisi IV DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut