Pembunuh Anggota TNI di Wonosobo Ditangkap

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Wonosobo, VIVA – Pelaku pembunuhan anggota TNI Serda Rahman Setiawan (41) dari Kodim O707 Wonosobo, Jawa Tengah berhasil ditangkap atas nama Iwan (35) di tempat persembunyian di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

img_title Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan

Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan di Wonosobo, Senin, menyampaikan pelaku pembunuhan TNI tersebut adalah warga Desa Sedayu, Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita amankan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk motif masih kita dalami," katanya.

img_title Kortastipidkor Perkuat Pencegahan Korupsi di Program Prioritas Nasional, Ada MBG Hingga Koperasi Merah Putih

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Terkait tuntutan warga, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sembari proses hukum berjalan.

img_title Warga Resah! Pria di Pluit Diduga Sengaja Menabrakkan Diri ke Mobil Demi Cari Untung

"Yang jelas pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Diketahui sebelumnya terjadi pertikaian yang berujung pembacokan hingga korban yang merupakan salah satu anggota TNI dari Kodim 0707 tewas. Kejadian tersebut terjadi disebuah resto Shaka di Kecamatan Sapuran Minggu malam.

Keberhasilan penangkapan ini disambut ratusan warga Desa Jambusari dengan mendatangi Mapolres Wonosobo. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada ruang sedikit pun untuk tersangka dibebaskan ataupun dihukum ringan. Alhamdulillah tadi di setujui oleh Kapolres, kita memberi tenggang waktu satu atau dua hari ini. Meminta berkas harus segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan tuntutan hukuman mati," kata warga Sijambu saat di Mako Polres Wonosobo Rully Khoirul Anas. (Ant)

Jajaran Kortastipidkor Polri berdiskusi dengan awak media dalam pertemuan di Jakarta

Polri Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Penting Disahkan

Kortastipidkor Polri menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut