Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Polres Seram Bagian Barat tangkap pelaku pencabulan anak
Sumber :
  • Usman Mahu

Maluku, VIVA – Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

img_title Heboh! Ditemukan Kerangka Mayat Pria di Kebun Kelapa di Maluku

Kasus ini mencuat setelah korban yang kini berusia 16 tahun berani menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan mengejutkan itu, ibu korban pun melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 18 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli rilis kasus pencabulan anak

Photo :
  • Usman Mahu/tvOne

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung cukup lama.

"Sebelum kasus ini terungkap, SK yang merupakan ayah kandung korban, waktu itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMP dan masih berusia 13 tahun, telah menyetubuhinya sebanyak satu kali, pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku bahkan berupaya menutupi perbuatannya dengan memberikan sejumlah uang kecil kepada korban, serta ancaman agar tidak melaporkan kepada siapa pun.

Pada saat ayah menyetubuhi anak kandungnya, ia memberikan uang kepada anaknya sendiri agar tidak membocorkan aksi bejat tersebut kepada orang lain dengan jumlah uang sedikitnya Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Selain memberikan uang, tersangka juga melakukan ancaman kepada korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan S.K sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka S.K. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban,” kata Kapolres Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta. (Usman Mahu/tvOne/Maluku)
 

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut