Utang Tak Dibayar, Agen Gas Elpiji di Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Pakai Pisau Dapur

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Persoalan utang berujung maut di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang agen gas elpiji berinisial SAS (34) tewas ditikam kerabatnya sendiri setelah terjadi cekcok soal utang-piutang.

img_title Kebakaran Apartemen di Tanah Abang, Petugas Sisir Gedung Evakuasi Korban Terjebak

Insiden berdarah itu terjadi di kios korban di Jalan Patra pada Selasa siang, 30 September 2025. Pelaku kesal lantaran barang miliknya dijual korban tanpa izin terlebih dulu. Alhasil, pelaku nekat membeli pisau dapur hanya untuk menghabisi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan, pelaku dan korban memang masih memiliki hubungan keluarga. Selama ini, korban menyewa kios milik pelaku untuk berjualan gas elpiji.

img_title RUPO Setujui Perpanjangan Tenor, Waskita Karya Rampungkan Restrukturisasi Utang

"Pelaku sering meminjam uang dalam jumlah besar, tapi sampai kemarin belum melunasi utangnya," kata Nur Aqsha kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Puncak emosi korban terjadi saat ia menjual tangki bekas minyak tanah milik pelaku. Tindakan itu dianggap sebagai kompensasi karena utang yang tak kunjung dibayar.

img_title Pemerintah Serap Utang Rp 34 Triliun Pekan Ini

"Korban bilang, 'ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu.' Dari situlah pelaku makin kesal," ujarnya.

Pelaku kemudian membeli pisau dapur di Pasar Patra. Dengan senjata itu, ia mendatangi kios korban. Saat SAS membungkuk membuka paket, pisau langsung ditancapkan ke punggungnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha melerai dan menangkap pelaku. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong tiga jam kemudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis," tuturnya.

Kini pelaku mendekam di sel Polsek Kebon Jeruk. Ia dijerat Pasal 355 subsider 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Inalum.

Akselerasi Pemulihan NTT, Inalum Kirim Bantuan Logistik hingga Relawan

Tidak hanya menghimpun dan menyalurkan bantuan kebutuhan dasar, perusahaanjuga menerjunkan relawan untuk hadir langsung mendampingi masyarakat di wilayah terdampak.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut