Kapolda: Penahanan Dua Guru JIS Berdasarkan Bukti

Dua Guru JIS Diperiksa sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Sejak dua guru Jakarta International School (JIS) yakni NB dan FT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak sekolah dan keluarga tersangka terus meminta pihak kepolisian mempertimbangkan keputusan tersebut.
Ajak Nostalgia di Pestapora, Ari Lasso: Makasih Ya karena Menyaksikan Penyanyi Tua Ini

Istri kedua tersangka pun meminta agar suaminya dibebaskan. Mereka ikut mengklaim bahwa dan ditahan dengan tidak berdasarkan pada bukti yang kuat.
Unik dan Peduli Lingkungan, Kartu Kredit Ini dari Bahan Daur Ulang

Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, penyidik telah melakukan penyidikan pada kedua tersangka. Hasilnya mereka memang terbukti bersalah dan ditahan.
Tiga Makanan yang Diperlukan Tubuh setelah Olahraga, Apa Saja?

"Dalam kasus ini kami tidak ada diskriminatif. Kalau memang terbukti ya ditahan, karena alat bukti memang ada," ujar Dwi saat ditemui Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.

Dwi menjelaskan, bukti yang akhirnya menjerat mereka untuk mendekam dalam jeruji berdasarkan keterangan dari saksi, korban, dan petunjuk lain yaitu keterangan ahli dan laboratorium.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai penangguhan penahanan pada kedua tersangka, Dwi menjawab santai. Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka.

"Kami juga punya pertimbangan lain supaya mereka tak melarikan diri," kata Dwi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya