Kasus Penipuan, Perusahaan Hong Kong Ini Dipolisikan

Sumber :
VIVA.co.id
Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar
- Perusahaan investasi asal Hongkong, Cedrus Investment, dilaporkan ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Ditipu Ratusan Juta, Hengky Kurniawan Laporkan Rekan Bisnis
Pengusaha asal Medan, Harun Abidin, melaporkan Cedrus ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dalam LP/1317/XI/2015/Bareskrim.

Sejuta Perusahaan Rugi Rp126 Triliun dari Investasi Ilegal
Harun menjelaskan, pemilik Cedrus yang bernama Rani T Jarkas telah melakukan penggelapan dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana puluhan miliar dari nasabah perusahaan. Harun melalui kuasa hukumnya, Hendra Jaya Kusuma, mengatakan, kliennya menanamkan uangnya kepada perusahaan Cedrus di Jakarta.

Kemudian, Harun juga telah mengajak nasabah lain untuk melakukan investasi di Cedrus agar mendapatkan bonus atau saham. Namun, kata Hendra, kliennya tidak mendapatkan kejelasan soal dana investasi tersebut.

Bahkan, rekening kliennya telah diubah oleh pihak perusahaan tak sepengetahuan pemiliknya, tanpa penjelasan apapun dari Cedrus. "Hanya bagian dari teknis accounting dan teknik fasilitas investasi," kata Hendra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2015.

Tak hanya itu, perusahaan Cedrus Investments yang berada di Hongkong tidak memiliki izin usaha. "Fakta-fakta itulah yang memperkuat dugaan klien kami bahwa telah terjadi  modus penipuan dan penggelapan uang nasabah berskala internasional yang dilakukan Jarkas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya