Kasus Penipuan dengan Mesin EDC BRI Dibongkar

Tersangka pembobol mesin EDC BRI
Sumber :
  • Lynda Hasibuan / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan menyita barang bukti dugaan perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

Tersangka terdiri dari tujuh orang dan  berhasil dibekuk empat orang sisanya masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka yang berhasil dibekuk yakni GMA (28), ADRF (33) DM (42) dan Y (39). Sementara yang masuk DPO, LE, RB dan AS.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Para pelaku menggunakan mesin EDC BRI yang disalahgunakan sebagai alat transaksi atas tindak pidana penipuan dengan modus penawaran jasa tour, travel dan hotel kepada pemegang kartu kredit. 

Diketahui, mesin EDC BRI tersebut sebenarnya bukan untuk transaksi penawaran paket travel pada kartu kredit, melainkan untuk transaksi lain tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit.

img_title Polisi Bongkar Gudang Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi, Pengiriman Disamarkan sebagai Ikan Asin

Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2015 hingga September 2015.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah flashdisk, satu bundel surat pernyataan dari pelaku yang mengakui perbuatannya menyalagunakan mesin EDC BRI, empat buat KTP,  dua buku rekening Bank BCA, dua buah ATM Bank BRI, sembilan mesin EDC BRI dan satu buku rekening Bank BRI.

"Kasus ini sudah berlangsung sejak bulan Mei 2015 dengan modus operandi penawaran jasa tour kepada pemegang kartu kredit melalui mesin EDC BRI sebagai alat transaksi," ujar Awi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Agustus 2016. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awi menerangkan bahwa atas kejadian ini telah banyak ratusan nasabah kartu kredit yang tertipu. Sementara Bank BRI sendiri mendapat kerugian sekitar Rp1,5 miliar. 

Atas kejadian ini, para tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ase)
 

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

Operasi Patuh Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya menyasar beberapa pelanggaran yang kerap kali dilakukan, seperti main HP di jalan hingga tak pakai helm.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut