Polisi Telusuri Nama Rizal Kobar di Struktur Saracen

Polri saat merilis pengungkapan kasus Saracen, kelompok pelaku ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Terpidana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan) di jejaring media sosial, Rijal Kobar tercantum di struktur Kelompok Saracen.

img_title Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Rizal Kobar dan adiknya Jamran merupakan terpidana kasus ujar kebencian yang mengandung unsur SARA di jejaring media sosial yang telah divonis enam bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tengah menelusuri terkait adanya nama Rizal Kobar di struktur kelompok Saracen.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

"Salah satu dari dewan pakar struktur organisasi Saracen," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Agustus 2017.

Sementara itu, saat ditanya secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, masih menunggu rencana penyidik terkait adanya nama Rizal Kobar tercantum di struktur kelompok Saracen.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan, penyidik mengambil langkah untuk pemeriksaan keterangan Rizal Kobar.

"Kita tunggu penyidik nanti rencananya apa, kalau memang ada keterkaitan. Tapi keterkaitan seperti apa, tentunya penyidik akan mengambil langkah-langkah untuk itu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2017.

Seperti diketahui, Jamran dan Rizal divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, enam bulan 15 hari dengan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Vonis itu dipotong dengan masa penahanan sejak dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jadi, kedua terpidana ini tidak lama lagi akan bebas. "Sampai hari ini sudah 6 bulan lebih ditahan. Tinggal tunggu waktu saja bebas," ujar Jamran.

Usai bebas dari jeruji besi, Jamran akan tetap melakukan aktivitasnya yaitu belajar mengajar karena dirinya sebagai dosen di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tetap mengajar, saya sebagai dosen, saya di Koni juga persiapan untuk Asean Games, dan banyak kegiatan," katanya.

Sedangkan Rizal akan tetap usaha tapi tidak menutup kemungkinan akan terus menyuarakan dan mengkritisi pemerintah bahkan caranya bukan dengan memposting status di jejaring media sosial. Tapi dia akan melakukan perlawanan langsung dan turun dalam setiap aksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut