Firman Diciduk karena Sebar Video Porno Pribadi ke Medsos

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria bernama Firman Saputra di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pria berusia 20 tahun ini ditangkap karena memaksa teman wanitanya, AS (21), melakukan hubungan badan sambil mengancam akan menyebarkan video mereka.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

"Pelaku mengajak korban bersetubuh dengan mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Ahmad Yurikho dalam keterangannya kepada VIVA, Rabu 24 Januari 2018.

Alexander menjelaskan, kejadian ini berawal saat keduanya yang berteman dekat melakukan hubungan suami istri pada November 2017 di sebuah tempat penginapan di daerah Pondok Aren, Tangsel.

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

"Tanpa sepengetahun korban, pelaku merekam adegan saat mereka melakukan persetubuhan," katanya.

Pada awal Januari lalu, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika tidak mau. "Karena takut, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku," ujarnya.

Sidang Praperadilan Siskaeee Batal Karena Polda Metro Jaya Tidak Hadir

Akan tetapi didapati bahwa pada Jumat 19 Januari 2018, pelaku memposting video porno antara korban dengan pelaku melalui media sosial Instagram milik pelaku. Pelaku lalu berjanji akan memberikan memori yang berisi video mereka pada Sabtu 20 Januari lalu. Namun, saat didatangi korban, pelaku lagi-lagi memaksa korban berhubungan badan.

"Sesampainya di TKP, pelaku menyewa kamar. Kemudian di dalam kamar pelaku membuka baju korban. Setelah baju korban dibuka, pelaku mengikat tangan korban dengan jaket milik korban dengan posisi tangan di belakang," katanya.

Alexander menyebut saat itu pelaku sempat dua kali menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku tertidur dan dimanfaatkan korban untuk minta tolong kepada temannya.

"Setelah melakukan persetubuhan yang terakhir, pelaku tertidur dan kemudian korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memakai handphone pelaku dan berkomunikasi kepada temannya bahwa korban berada di hotel," katanya

Pelaku akhirnya ditangkap tak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam adegan persetubuhan mereka.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana menyebarkan konten asusila melalui media elektronik, dan atau kejahatan terhadap kesopanan dan atau dengan kekerasan memaksa wanita yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan, dan atau melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 45 ayat 1 UU No.13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya