- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kepolisian akan memeriksa Wasnadi, anggota Satpol PP DKI Jakarta, yang melaporkan atasannya, Yani Purwoko, karena diduga telah melakukan penganiayaan kepadanya.
Menurut Kepal Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pria berusia 37 tahun itu akan diperiksa siang ini, Rabu 24 Januari 2018.
"Jadi intinya bahwa tetap kita akan memanggil, kita akan memeriksa pelapor," kata Argo.
Argo menjelaskan, setelah memeriksa Wasnadi, penyidik akan memeriksa Yani. Diketahui, Yani saat ini menjabat Kepala Satpol PP DKI.
"Pelapor dulu, siang ini akan kita klarifikasi seperti apa," ujar Argo.
Wasnadi melaporkan Yani pada 17 Januari 2018, dengan nomor laporan polisi LP/ 320/ I/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum.
Dalam laporannya, Wasnadi mengaku dianiaya Yani di Kantor Satpol PP, Blok H lantai 16 ruang posko PTI (Satpol PP) Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. (ren)