LPSK Bakal Lindungi 16 Anak Korban Cabul di Pasar Rebo

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan kepada belasan anak korban pencabulan oknum guru di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Keji, Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Minuman Keras

"Kami telah mendapatkan rekomendasi perlindungan bagi para korban, dengan itu tim kami langsung bergerak," kata Ketua LPSK,  Abdul Haris Semendawai, Rabu malam, 24 Januari 2018.

Langkah yang diambil tim LPSK adalah berkoordinasi dengan aparat Polsek Pasar Rebo yang menangani kasus ini.  Hal itu dilakukan agar diperoleh informasi secara jelas terkait kasus ini, soal rincian tindak pidana hingga pemetaan jumlah dan kebutuhan korban.

Kenalan di Medsos, Keperawanan Remaja 16 Tahun Direnggut di Hotel

"Jadi kami sudah berkoordinasi, dan hasilnya didapatkan info ada 16 korban yang butuh layanan LPSK," ujarnya.

Tim LPSK bersama aparat kepolisian setempat mendampingi beberapa korban untuk divisum di RS Polri,  Kramatjati, Rabu malam.  

Bejat, Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah Enam Tahun

"10 korban sudah divisum, hingga total korban yang sudah divisum sampai hari ini sudah 12 orang  karena sebelumnya sudah 2 orang korban divisum.  Sisanya masih belum datang dan akan kami dampingi terus jika mereka akan divisum," ujarnya.

Semendawai menegaskan, LPSK terus mendukung upaya polisi maupun penegak hukum lainnya untuk mengungkap tindak pidana,  termasuk pada kasus ini. Apalagi berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi korban kekerasan seksual terhadap anak adalah salah satu yang mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK.

Polisi mengungkap dugaan pencabulan oleh AKN, seorang guru olahraga di sebuah SMP negeri terhadap sekitar 16 murid, Rabu, 24 Januari 2018. Pelaku melakukan tindak pencabulan di rumahnya di kawasan Kalisari, Jakarta Timur.

Guru olahraga berusia 32 tahun itu memperdayai korbannya dengan minta dibantu mengerjakan rekapitulasi nilai para siswa. Dia juga selalu merayu calon korban dengan uang dan makanan.

Menurut Kepala Polres Metropolitan Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Toni Surya Putra, ketika korban tertidur, AKN mencabulinya. Para korban diancam akan diganjar nilai jelek apabila memberitahukan kepada orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya