Reaksi Anies Soal Fraksi PDIP Ingin Gulirkan Hak Interpelasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi atau hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakannya.

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Terkait adanya rencana pengguliran hak interpelasi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan mengomentarinya. Anies menegaskan, kebijakan dan program yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan adalah kebijakan untuk warga Jakarta.

"Enggak ada komentar (soal wacana Interpelasi dari PDIP). Kami kerjakan ini adalah untuk warga Jakarta," kata Anies di Wisma Nusantara, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2017.

Anies Lagi Bahagia, Sang Istri Ulang Tahun dan Anak Lulus Kuliah di UI

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, ia bersama wakilnya Sandiaga Uno menginginkan agar pembangunan dan kebijakan yang dilaksanakan bisa dirasakan dan milik semua warga, bukan untuk sebagian saja.

"Semua yang kita lakukan, kita rujuk semua peraruran yang ada. baik peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Daerah (Perda). Kita ingin jangan sampai warga masyarakat Jakarta tidak mendapat kesempatan yang sama, jangan," ujar Anies.

Anies Diminta Evaluasi Car Free Day di Jakarta

Anies mengatakan, seharusnya orang-orang memikirkan masyarakat setuju dan mendukung kebijakan yang berpihak untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Menurut saya mereka yang memikirkan orang kebanyakan, harusnya malah mendukung. Tapi kita lihat saja," ucap Anies.

Seperti diketahui, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta berencana untuk menggulirkan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Fraksi PDIP pada DPRD DKI Jakarta menilai sejumlah kebijakan Pemprov DKI yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Rabu kemarin.

Hak Interpelasi merupakan hak DPR atau DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya