VIVA – Seorang pria diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Bojong Kampung Caglak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 20 Januari 2018. Pelaku berinisial T diamankan atas perbuatannya mencabuli anak berinisial RAL.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, peristiwa itu bermula ketika pelaku mendatangi korban yang tengah bermain di rumah neneknya di Kawasan Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan.
Selang beberapa lama, pelaku yang merupakan ayah tiri korban langsung melancarkan perilaku tak senonohnya kepada korban.
"Korban yang sedang main HP di rumah nenek korban kemudian duduk di samping korban lalu berbuat tidak senonoh kepada korban," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan
Perbuatan itu ternyata bukan yang pertama kali. Dari pengakuannya, dia telah melakukan sebanyak tiga kali, terakhir pada November 2017 lalu.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban. Setiap melakukan selesai perbuatannya pelaku mengimingi uang Rp50 ribu," ujarnya.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia mendekam di balik tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku dikenakan pasal 76e jo 82 no 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (ase)