2.300 Petugas Gabungan Kawal Aksi Pengemudi Taksi Online

Unjuk rasa pengemudi angkutan online di Depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Ribuan personel gabungan dari unsur Kepolisian RI dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa ribuan pengemudi online di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Mereka akan mengawal agar  demonstrasi menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek itu bisa berjalan lancar tanpa gangguan dan hal-hal yang tak diinginkan.

Diprediksi, massa pengunjuk rasa akan mencapai ribuan orang. Mereka datang dari Jabodetabek.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

"Sekitar 2.300 aparat (berjaga), terdiri dari TNI, polda, polres, dan polsek," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, Senin 29 Januari 2018.

Mereka disebar mulai dari Istana Negara, di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Bundaran Patung Kuda, gedung Mahkamah Agung, dan kawasan Monumen Nasional (Monas). Tak menutup kemungkinan bisa saja ada personel tambahan melihat situasi di lapangan.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Kuatnya lihat situasi, bisa penambahan (personel)," katanya.

Dari pantauan di lapangan, para pengemudi angkutan online mulai berdatangan. Mereka terlihat dari kelompok yang berbeda-beda. Itu terlihat dari seragam yang mereka kenakan.

Hampir seluruh peserta aksi ini mengenakan pin yang terpasang di baju mereka dengan tulisan tolak Permenhub 108 Tahun 2017. Massa aksi mulai berjalan dari kawasan Monas menuju Istana Negara.

Aksi serupa juga dilakukan sopir transportasi dan angkutan online (daring) di Depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Aksi ratusan sopir transportasi dan angkutan berbasis aplikasi online tersebut untuk menuntut pemerintah agar mencabut Permenhub 108, karena dianggap menghambat kemajuan usaha transportasi daring.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya