Polda Minta Pemprov DKI Ikuti Aturan soal Becak

Penarik becak di Tanah Tinggi, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Kepolisian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan peraturan daerah yang mengatur soal larangan becak di Ibu Kota Jakarta.

img_title Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 29 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengingat peraturan yang ada, dan peraturan itu menyebut melarang becak di Jakarta, maka diharap Pemprov DKI Jakarta bisa menjalani aturan yang dibuat. "Kami minta Pemprov memperhatikan Perda itu," kata Argo.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Baca juga: Curhatan Tukang Becak 'Hidup' di Zaman Ahok

Sejak era 70-an, becak dilarang di DKI Jakarta. Bahkan, pada masa 80-an, becak dirazia besar-besaran. Namun, di era Gubernur Anies Rasyid Baswedan, becak akan kembali diizinkan beroperasi di Ibu Kota.

img_title Polisi Bongkar Gudang Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi, Pengiriman Disamarkan sebagai Ikan Asin

Gubernur sebelumnya sudah merespons terkait pro dan kontra terhadap rencana mengizinkan becak beroperasi di lingkungan tertentu.

Anies mengatakan, setiap kebijakan pemerintah akan ada  yang setuju dan tidak setuju. Hal itu dinilai wajar dalam sebuah kebijakan. 

"Tidak apa-apa menurut saya. Menarik saja, selalu akan ada pro dan kontra. Ini bagian dari kebijakan publik yang boleh didiskusikan oleh publik dan kebijakan apa pun pasti ada perspektif yang setuju, ada tidak setuju," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.

Anies mengatakan, ada sekitar 1.000 becak yang masih terus beroperasi di lingkungaan tertentu di Jakarta. Pemerintah akan mengatur agar becak tetap bisa beroperasi di lingkungan tertentu, bukan untuk di jalan raya. "Itu kenyataan, yang mau kami atur adalah mereka yang beroperasi di lingkungan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anies, kondisi becak di tahun 2018 ini tidak bisa diasumsikan dengan kondisi pada tahun 70-an dan 80-an, saat becak masih beroperasi di jalan raya dan permintaan masih banyak. Era saat ini, becak hanya beroperasi di dalam lingkungan tertentu. Sebab, mereka akan kalah bersaing dengan moda angkutan lain di jalan raya yang sudah serba digitalisasi.

"Kami percaya nanti ketika kebijakannya sudah muncul persis seperti DP 0 rupiah itu. Semuanya menganggap, banyak sekali yang menganggap itu enggak bisa jalan, itu problematis. Nanti kami akan muncul dengan kebijakan lengkap, nanti baru kami umumkan," ujarnya. (one)

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm

Operasi Patuh Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya menyasar beberapa pelanggaran yang kerap kali dilakukan, seperti main HP di jalan hingga tak pakai helm.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut