Polisi Bongkar Penjualan Surili Jawa Hingga Siamang

Polisi bongkar penjualan satwa langka lewat medsos
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan ilegal satwa langka dan dilindungi lewat media sosial. Pelaku menggunakan media sosial Facebook dan grup WhatsApp untuk melancarkan transaksinya. 

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

"Dengan perkembangan teknologi media sosial, jadi ada komunitas khusus yang menyuarakan penjualan binatang dilindungi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2018.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi melakukan operasi selama tiga minggu. Tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka itu berinisial SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. 

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Mereka diringkus di lokasi yang berbeda. Ada yang di Cengkareng Jakarta Barat, Penjaringan Jakarta Utara, Matraman dan Rawamangun Jakarta Timur, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan, Bekasi hingga Beji Depok. "Binatang ini ada juga yang harganya Rp500 ribu sebenarnya, seperti lutung ini sampai Rp300 ribu dijual Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," ujarnya.

Polisi menyita beberapa satwa langka dan dilindungi yang belum sempat dijual pelaku. Di antara satwa yang dijadikan barang  bukti tersebut, yaitu dua buaya muara, empat lutung Jawa, seekor surili Jawa, dua Siamang, enam kucing hutan, dua bayi burung hantu, dua ular sanca, seekor kukang, seekor monyet pantai, dan seekor elang bondol.

Nantinya, sejumlah hewan itu dibawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta atas perbuatannya.

"Kami putus rantainya (penjualan satwa langka). Jadi setelah mereka komunikasi pembeli dan penjual, nanti janjian ketemu di mana dan bawa duitnya. Binatang ini didapat dari luar Jakarta, ada dari Jawa Barat, Lampung dan lain-lain," kata Argo. (one)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya