Polisi Kembali Melimpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani

Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Berkas kasus Dhani itu kembali dikirim polisi pada 30 Januari 2018 lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan hal itu. "Sudah kami kirim lagi (berkas Ahmad Dhani) tanggal 30 Januari kemarin," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 Februari 2018.

Meski begitu, ia tak merinci apa saja yang ditambah dalam berkas itu. Karena itu rahasia penyidikan. Untuk itu, ia tak bisa menjelaskan. Yang pasti, polisi sudah mengikuti permintaan Jaksa Penuntut Umum. "Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Sebelumnya, berkas kasus dugaan ujaran kebencian, dengan tersangka musisi Ahmad Dhani, dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke polisi lantaran belum lengkap. Kejaksaan meminta polisi memperbaiki berkas kasusnya pada Selasa, 17 Januari 2018.

"Berkas belum lengkap, kemarin dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P-19," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yuvandi Yazid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Januari 2018.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

"Ini laporannya terkait twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya