Digugat Cerai, Suami Rusak Wajah Istri Pakai Cairan Kimia

Ade saat diamankan di Markas Polresta Tangerang.
Sumber :

VIVA – Seorang pria bernama Ade Noviaryanto, tega menyiram istrinya dengan cairan kimia hingga wajah dan tubuh korban melepuh. Ini dilakukan hanya gara-gara sang suami digugat cerai.

5 Fakta Suami KDRT ke Istri di Bandung yang Lagi Viral

Perbuatan itu dilakukan Ade di rumah kontrakannya di wilayah Benda, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Januari 2018.

Menurut pria berusia 30 tahun itu, dia menyiram tubuh istrinya DA, dipicu kekesalannya atas gugatan cerai yang diajukan korban. Padahal kata Ade, selama ini yang merusak tali pernikahan mereka adalah DA sendiri.

Kesal Jarang Disiapkan Makanan, Suami Potong Telinga Istri

Sebab, menurut Ade, istrinya itu telah selingkuh dengan lelaki lain. Perselingkuhan itu berlangsung ketika Ade sedang mencari nafkah dengan bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia.

"Saya memang sudah berniat bawa soda api yang sudah saya larutkan air ini untuk menyiramnya. Namun, bukan tanpa alasan. Dia sudah sering ketahuan selingkuh dengan pria lain. Tapi malah dia yang gugat cerai. Lalu, saat niat baik malah dimaki. Saat itu saya emosi dan langsung menyiramnya," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis, 1 Februari 2018.

Alasan Hendar Siram Istrinya dengan Air Panas

Ade mengatakan, dia tidak berniat membuat istrinya itu mengalami kritis. Tapi hanya ingin merusak wajah istrinya dengan tujuan tak ada lagi pria lain yang mencintainya.

"Saya tahu dampaknya akan luka bakar tapi saya gak tahu kalau dia sampai diopname begitu. Soalnya yang saya tahu, kalau kena kulit itu merah dan gatal-gatal. Saya tahu itu karena dulu saya kerja di jasa bersihkan cat tembok pakai soda api," katanya.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2018, istrinya menggugat cerai AN, sewaktu dirinya tengah bekerja di luar negeri. Tak terima dengan hal itu, pelaku langsung menemui sang istri di rumah kontrakannya kawasan Benda, Tangerang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya di ruang perawatan RS Tangerang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya