Polisi Ringkus Tiga Penganiaya Bocah SD

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Polisi meringkus terduga pelaku penganiayaan ke bocah Sekolah Dasar berinisial B (8 tahun) yang viral videonya di media sosial.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Hari ini, Sabtu 3 Februari 2018, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan terduga pelaku sudah diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Ya benar, sudah," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, menambahkan setidaknya ada tiga orang yang diamankan sebagai terduga pelaku. Namun, ia belum menjelaskan apa hubungan ketiga pelaku dengan korban orangtua atau bukan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"(Sedang) Dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," kata Roberto.

Dua orang diringkus di Desa Cikubangsari, Kuningan, Jawa Barat, yaitu MA dan SA sementara satu orang lagi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yaitu LS. Ketiganya adalah perempuan.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Dari data yang berhasil dihimpun, selain mengalami dugaan penganiayaan, B juga diduga jadi korban penculikan, penelantaran, bahkan hingga dugaan perdagangan anak.

Seorang bocah Sekolah Dasar diduga telah dianiaya ibunya hingga mengalami luka-luka. Korban tak hanya dipukul, tapi juga disiram dengan air mendidih.

Kasus ini terungkap setelah video yang merekam kondisi tubuh korban, beredar dan menjadi viral di media sosial.

"Jadi begini ya, memang benar ya beberapa hari ini ada viral ya di media sosial berkaitan dengan adanya video ya itu. Anak kecil ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 3 Februari 2018. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya