Cek Lokasi Longsor Bandara, Menhub Sebut Akan Ada Sanksi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek lokasi longsor dinding underpass jalur perimeter selatan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu, 7 Februari 2018.

Angkutan Online Bakal Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik

Menteri Budi menyatakan akan ada punishment atau sanksi terkait kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. "Ada punishment tertentu, tapi saya tidak mengatakan apa dan bagaimana, karena itu adalah kewenangan pihak Komite Keselamatan Konstruksi dan saya akan tunduk dengan apa yang dikeluarkan pihak tersebut," katanya.

Budi mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Kemenhub pun sepakat dengan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa ada Komite Keselamatan Konstruksi yang akan bekerja dan menilai pekerjaan jalur bawah tanah tersebut.

Menhub Ingin Kapal Besar Masuk Pelabuhan Bengkulu

"Untuk jalanan underpass, saya lihat fisiknya belum mungkin dioperasikan. Jadi saya minta AP II tidak mengerjakan dulu fungsi-fungsi dan konstruksi di sini," ujar Budi. 

Dia menambahkan, "Saya minta diteliti dulu apakah saluran airnya baik, apakah sirkulasi air untuk diangkat ke atas sudah baik dan saya pikir ini harus dilakukan dengan cermat dan segera". 

Kunjungi Bengkulu, Menhub Sebut Bandara Fatmawati Akan Dipercantik

Longsor terjadi di underpass jalur perimeter selatan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, tepatnya di jalur keluar bandara, Senin, 5 Februari 2018, pukul 18.00 WIB.

Longsor menimpa sebuah mobil yang tengah melintas. Dalam mobil terdapat Dyanti Putri dan Mukhmainah. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi Putri pada Selasa, 6 Februari 2018, pukul 03.21 WIB atau sekitar 9 jam setelah terjebak. Namun, beberapa jam kemudian, Putri meninggal di rumah sakit.

Sementara itu, Mukhmainah berhasil dievakuasi sekira pukul 07.15 WIB atau sekitar 13 jam setelah terjebak. Petugas lantas membawa korban ke RS Siloam, Karawaci, Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya