Sandiaga Ogah Spekulasi Soal Gaji PNS Dipotong Zakat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara, mengenai rencana Kementerian Agama menyiapkan aturan penarikan zakat dari gaji pegawai negeri sipil yang beragama Islam sebesar 2,5 persen.

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Sandiaga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini. Selaku pemerintah daerah, dia siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini kan voluntary bukan mandatory," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI, Kamis, 8 Februari 2018.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Sejatinya, menurut Sandiaga, zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Dia pun enggan berspekulasi soal rencana Kementerian Agama itu. "Di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji, sebagai bagian dari membersihkan rezeki yang mereka dapat," ujarnya.

Saat ini, rencana pemerintah yang akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara, atau Pegawai Negeri Sipil muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat menjadi perbincangan publik. 

Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada klausal 'kewajiban' dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN muslim itu. Kebijakan ini adalah fasilitas yang diberikan pemerintah bagi aparaturnya yang ingin menunaikan kewajibannya sebagai muslim.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” ujar Lukman di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
 

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024