Kronologi Pria Plontos Tanduk Polisi di Matraman

Pengemudi mobil menanduk polisi
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Seorang pria berkulit hitam berkepala pelontos menanduk anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, bernama Aiptu Maralum Rumahobo, karena kesal dimarahi petugas saat ditindak.

Beli Lampu Aladdin, Seorang Dokter Kena Tipu Rp600 Juta

Karena salah jalan, pria itu lantas kesal dan menanduk Aiptu Marulum dengan kepalanya seperti ketika bintang sepakbola Perancis, Zinedine Zidane menanduk bintang sepak bola Italia, Marco Materazzi di Final Piala Dunia 2006.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin mengatakan, aksi perlawanan kepada petugas itu terjadi pada Selasa 6 Februari 2018. Kejadiannya di persimpangan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

5 Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2020

"Sekitar pukul 15.30 WIB jelang sore," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Februari 2018.

Pria pelontos itu mengendarai mobil dengan nomor polisi F 1034 PF. Dia melintas dari Jalan Pramuka menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat. Dia kesal, lantaran tak terima dialihkan jalannya di sana. Padahal seperti diketahui, akibat adanya proyek pembangunan underpass Matraman pengalihan arus terpaksa dilakukan.

Polda Metro Gelar Operasi Zebra, 3 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang

"Dia marah dan mengancam akan memukul petugas. Kita mengedepankan prosedur yang humanis dan tidak arogan," katanya.

Meski sudah ada rambu larangan, pengemudi itu malah kekeh ingin lewat jalur yang dilarang. Dia tetap berusaha mengikuti Bus Transjakarta. Hingga akhirnya terjadi cek-cok dan Aiptu Maralum tiba-tiba saja dapat tandukan.

"Terjadi percekcokan sampai menyeruduk anggota dengan kepalanya. Kan, memang ada proyek pembangunan underpass Matraman. Jadi, sudah lama diberlakukan pengalihan arus," ujarnya.

Bukan hanya enggan dialihkan jalannya, pria pelontos itu juga enggan menolak menunjukkan kelengkapan surat berkendaranya. Hingga kini, polisi masih mencari pria tersebut. Koordinasi telah dilakukan dengan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

"Yang begitu, ya sudah melanggar Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 Tentang Rambu Lalu Lintas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya