Sabu Dipakai Oknum PNS Kemenkes Dikendalikan dari Penjara

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus oknum pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan, IH dan seorang berinisial U, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Tersangka U yang menjual narkotika kepada IH. "Hasil interogasi U, barang bukti sabu diterima dari AL," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Februari 2018.

Keduanya melakukan transaksi di Jalan Padjajaran, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pelaku AL masih buron.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Kepala Sub Direktorat I Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, narkoba yang didapat AL dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh seorang narapidana. Napi itu berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Penyidik telah memeriksa narapidana tersebut. "Dikendalikan oleh PNG alias FA," ujar Jean.

Sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan berinisial IH ditangkap di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Barang bukti yang didapat sekitar 0,9 gram sabu.

Satu dari Lima Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Tak lama usai meringkus IH, polisi melakukan pengembangan kasus. Polisi lantas meringkus seorang bandar dengan inisial U di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa, 6 Februari 2018 malam.

"Setelah itu dikembangkan dan diamankan bandar berinisial U. Dari tangan U diamankan BB (barang bukti) 15 gram sabu," kata Jean.

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024