- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus oknum pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan, IH dan seorang berinisial U, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka U yang menjual narkotika kepada IH. "Hasil interogasi U, barang bukti sabu diterima dari AL," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Februari 2018.
Keduanya melakukan transaksi di Jalan Padjajaran, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pelaku AL masih buron.
Kepala Sub Direktorat I Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, narkoba yang didapat AL dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh seorang narapidana. Napi itu berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Penyidik telah memeriksa narapidana tersebut. "Dikendalikan oleh PNG alias FA," ujar Jean.
Sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan berinisial IH ditangkap di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Barang bukti yang didapat sekitar 0,9 gram sabu.
Tak lama usai meringkus IH, polisi melakukan pengembangan kasus. Polisi lantas meringkus seorang bandar dengan inisial U di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa, 6 Februari 2018 malam.
"Setelah itu dikembangkan dan diamankan bandar berinisial U. Dari tangan U diamankan BB (barang bukti) 15 gram sabu," kata Jean.