- ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi
VIVA – Ketua Tim Penyambutan Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi agar mengeluarkan SP3 untuk Habib Rizieq Shihab yang tersangkut kasus dugaan percakapan mesum di kepolisian.
"Problem hukum bisa diselesaikan. Tinggal kemauan khususnya Presiden Jokowi yang terhormat sebagai Presiden yang mampu memerintahkan kepolisian bisa keluar SP3," kata Eggi di kantornya, Sabtu, 10 Februari 2018.
Ia menjelaskan dalam persoalan hukum tak berdiri sendiri. Ada tinjauan filosofis, historis, dan sosiologis. Ia meminta agar persoalan sosiologisnya dilihat kembali.
"Ada banyak peristiwa yang jadi peristiwa hukum. KPK bisa berhenti dengan deponering keputusan jaksa. Habib dalam tingkat kepolisian. Insya Allah bisa berhenti kalau dikeluarkan SP3," kata Eggi.
Menurutnya, tak ada yang melanggar hukum dengan SP3. Sebab Rizieq tentunya juga memiliki hak hukum SP3. Lalu secara sosiologis perlu dipertimbangkan juga langkah deponering.
"Apakah pertimbangan seperti deponering kasus kpk bisa disejajarkan dengan konteks SP3. Ada ilmu hukum dengan abolisi. Tapo abolisi ribet, mesti minta pendapat DPR. Kalau sudah di DPR pro kontra akan terjadi politis. Kita tutup ruang politis supaya enggak jadi perdebatan, kewenangan kepolisian mutlak keluarkan SP3," kata Eggi
Diketahui, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan Firza Husein, Rizieq telah dijadikan tersangka. Rizieq juga sempat meminta dikeluarkan SP3 (Surat Permohonan Penghentian Penyidikan) terhadap kasusnya itu. Hal itu dikatakan Rizieq ketika belum lama ini bersua dengan Fadli di Mekkah, Arab Saud.