Sopir Go-Car Tega Cabuli Penumpang Meski Sedang Hamil

Angrizal Noviandi (30), sopir taksi yang cabuli penumpangnya.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepolisian telah menangkap Angrizal Noviandi, sopir taksi online Go-Car yang merampok dan mencabuli penumpangnya. Berdasarkan penyelidikan, terungkap pelaku benar-benar tak mengenal belas kasihan. Sebab, dia tetap tega mencabuli penumpangnya, meski korban sedang hamil muda.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pencabulan itu dilakukan Angrizal di dalam mobilnya dalam perjalanan dari Bekasi menuju ke arah Bandara Soekarno Hatta.

Angrizal awalnya ingin memperkosa korban. Tetapi, tak jadi dilakukan, sebab korban ternyata sedang hamil muda. Namun, meski korban mengaku hamil, Angrizal tetap mencabuli korbannya.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

"Jadi, sempat memaksa korban dan korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dua bulan," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Februari 2018.

Selain mencabuli korban, Angrizal juga menggasak harta benda korban, salah satunya telepon genggam merek IPhone 6S. Setelah itu, dia membuang korban di jalanan.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Angrizal, kemudian ditangkap petugas di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, ketika diminta petugas untuk menunjukkan tempat, dia membuang harta korban, Angrizal berusaha melarikan diri. Akhirnya, petugas melumpuhkannya dengan tembakan terarah ke kaki.

"Sekarang sudah kita obati di Rumah Sakit Kramat Jati dan sekarang tinggal kita periksa," ujar Argo.

Perampokan dan pencabulan ini berawal, saat korban berinisial ABK (28 tahun) memesan taksi online dari Bekasi, dengan tujuan Bandara Soetta. Tapi dalam perjalanan, sekira pukul 04.00 WIB, Senin 12 Februari 2018, Angrizal tak mengarahkan mobil ke bandara, melainkan ke sebuah tempat sepi dan gelap. Di sana lah akhirnya pelaku merampok dan mencabuli korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya