FPI Minta Simpatisan Habib Rizieq Bubar dari Bandara Soetta

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dipastikan batal kembali ke Tanah Air, Rabu 21 Februari 2018 hari ini. Hal itu dibenarkan juru bicara FPI sekaligus Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.

Top Trending: Sosok Kapolda Papua Putuskan Masuk Islam hingga Hukum Pria Sholat Tanpa Penutup Kepala

"Kami ingin sampaikan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan guru kita, imam besar kita Habib Rizieq Shihab maka dipastikan bahwa hari ini beliau menunda kepulangannya ke Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 21 Februari 2018.

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh simpatisan yang datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke rumah masing-masing. Ia meminta semuanya bisa bertolak dari Bandara Soetta dengan tertib dan damai.

Top Trending: Habib Rizieq Sebut Dua Kelompok Buaya Sedang Ribut: Dulu Zalim Sama Kita Orang

"Hari ini, rindu kita, kangen kita belum bisa terobati untuk berjumpa dengan guru kita," katanya  menambahkan.

Rizieq Shihab memang santer dikabarkan pulang ke Indonesia pada Rabu 21 Februari 2018. Beberapa waktu lalu, bahkan sudah beredar foto tiket pesawat kepulangan dia.

Habib Rizieq Sebut Dua Kelompok Buaya Sedang Ribut: Dulu Zalim Sama Kita Orang

Dalam foto tiket yang beredar itu, tercantum nama Habib Rizeq yang akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018, menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.

Pesawat dijadwalkan mendarat di Terminal III Soekarno-Hatta, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

Di Tanah Air, ia telah ditunggu beberapa kasus yang menantinya. Mulai dari penetapan tersangka oleh Kepolisian dalam kasus konten pornografi. Di mana, dia disangka menebar konten pornografi dalam chat dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Selasa, 16 Mei 2017. Sementara, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka Selasa 29 Mei 2017.

Kedua, adalah kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai, ceramah yang dilakukan Habib Rizieq melecehkan umat kristiani.

Dan, kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya, Habib Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Soekarno. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya